
BELITUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong dunia usaha menerapkan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan aktivitas bisnis. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko Permasalahan HAM bagi Pelaku Usaha yang digelar di Kantor PT Rebinmas Jaya, Kabupaten Belitung, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari asistensi penerapan Penilaian Mandiri Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (PRISMA) yang bertujuan membantu perusahaan mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha.
Bimtek dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel Syamsudin M, Analis HAM Wahyudi, Petugas Administrasi Friska Patricia, Mediator Hubungan Industrial Madya Disnaker Provinsi Bangka Belitung Ahmad Syarif, Direktur PT Rebinmas Jaya Chandra Dinata Pribadi, Manager HRD Muhammad Nazar, Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Faber Silitonga, serta PIC PRISMA Raden Muhammad Wahyu Junaedin.
Dalam sambutannya, Direktur PT Rebinmas Jaya, Chandra Dinata Pribadi, menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Belitung dengan aktivitas utama mengelola kebun sawit serta pabrik kelapa sawit (PKS) untuk memproduksi crude palm oil (CPO).

Sementara itu, Manager HRD PT Rebinmas Jaya, Muhammad Nazar, menyampaikan bahwa perusahaan saat ini mempekerjakan sekitar 2.000 karyawan tetap. Dengan jumlah tenaga kerja yang besar, perusahaan memandang penting penerapan kebijakan dan program berbasis HAM sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan di lingkungan kerja.
“Kami memiliki kurang lebih 2.000 karyawan tetap. Karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki kebijakan dan berbagai kegiatan berbasis HAM guna memitigasi potensi permasalahan HAM yang mungkin muncul dalam aktivitas operasional,” ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel, Syamsudin M, menjelaskan bahwa Kementerian HAM memiliki mandat menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025.
Menurutnya, Kanwil KemenHAM Bangka Belitung bertugas mengoordinasikan serta memfasilitasi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pelayanan serta kepatuhan HAM di tingkat daerah.
Syamsudin mengatakan, penerapan PRISMA menjadi instrumen penting untuk mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen terhadap perusahaan.
“Tujuan PRISMA adalah meningkatkan citra dan nilai positif perusahaan di mata investor maupun konsumen melalui praktik bisnis yang menghormati, melindungi, dan memulihkan hak asasi manusia,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil KemenHAM Babel juga memberikan simulasi teknis pengisian uji tuntas HAM melalui 12 indikator PRISMA sebagai panduan bagi perusahaan dalam melakukan penilaian mandiri.
Syamsudin menegaskan bahwa hasil penilaian dengan kategori merah maupun kuning tidak dimaksudkan sebagai bentuk penilaian negatif terhadap perusahaan.
“Nilai merah maupun kuning bukan untuk dipermasalahkan. Justru menjadi bahan evaluasi agar perusahaan dapat terus melakukan perbaikan hingga seluruh indikator HAM dalam PRISMA dapat dipenuhi secara optimal seiring berkembangnya aktivitas usaha,” katanya.
Di akhir kegiatan, Manager ISPO PT Rebinmas Jaya, Faber Silitonga, mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil KemenHAM Bangka Belitung. Menurutnya, penerapan PRISMA memiliki keterkaitan erat dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan.
“PRISMA dan ISPO saling melengkapi sebagai instrumen untuk memastikan tata kelola industri kelapa sawit memenuhi prinsip keberlanjutan, baik dari aspek sosial maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Faber.
Melalui kegiatan ini, Kanwil KemenHAM Bangka Belitung berharap semakin banyak pelaku usaha di daerah yang menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam operasional bisnisnya sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.




