Soal Plasma, Tambang dan Honorer, Edi Nasapta Tegaskan Sikap DPRD Babel

PANGKALPINANG, INLENS.id – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, S.M, menyampaikan sejumlah sikap dan penjelasan terkait berbagai isu strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ia menegaskan peran legislatif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan, mendorong kepatuhan aturan, serta memperjuangkan kesejahteraan warga.
Edi Nasapta menyatakan penolakan terhadap setiap rencana pembangunan atau kegiatan usaha yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat. Khususnya terkait kewajiban penyediaan lahan plasma sebesar 20 persen bagi perusahaan perkebunan, ia menjelaskan bahwa penerbitan perizinan merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini Gubernur.
“DPRD meminta pemerintah daerah bersikap tegas. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku harus dikenai sanksi, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Edi Nasapta, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, DPRD akan terus mendorong dan mengawasi agar seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya. Isu pemenuhan hak plasma dan perlindungan hak-hak petani akan menjadi perhatian utama serta pekerjaan rumah yang terus diperjuangkan demi kesejahteraan masyarakat.
Mengenai pengelolaan sektor pertambangan, Edi menjelaskan bahwa sebagian besar kewenangan saat ini berada di tangan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, insentif dan dana bagi hasil yang menjadi hak daerah masih dalam proses menunggu realisasi dari pemerintah pusat.




