Dari Aceh untuk Babel, PPM Babel Siapkan Langkah Strategis Pengembangan Program Berbasis HAM

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan studi komparatif ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Provinsi Aceh sebagai langkah memperkuat peran organisasi dalam mendorong pemahaman dan implementasi nilai-nilai hak asasi manusia di daerah.
Kegiatan studi komparatif tersebut dilaksanakan pada 18 hingga 21 Juni 2026 setelah PPM Babel menerima undangan resmi dari Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, melalui surat Nomor 92/KL.03/3.51/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Ketua PPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodria Muafi, SH., MH., didampingi Bidang Hukum dan Kerja Sama PPM Babel, Aldi Sutiawan, SH., bertolak ke Banda Aceh untuk mempelajari secara langsung mekanisme kerja, tugas dan fungsi Perwakilan Komnas HAM yang telah lebih dahulu hadir di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Sepriady Utama memaparkan berbagai tugas dan fungsi Komnas HAM, termasuk upaya penguatan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, seperti sengketa agraria, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, hingga persoalan sosial lainnya, membutuhkan perhatian serius serta sinergi seluruh elemen masyarakat.
“Komnas HAM memiliki peran penting dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Pemahaman terhadap nilai-nilai HAM harus terus diperkuat hingga ke daerah,” ujar Sepriady.
Sapta Qodria Muafi mengatakan, studi komparatif ini menjadi langkah awal bagi PPM Babel untuk menggali berbagai pengalaman dan praktik terbaik yang dapat diterapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.




