Kabar Baik! Gubernur Kini 12 Ribu Petani, Nelayan dan Pelaku UMKM Babel Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

PANGKALPINANG, INLENS.id – Sebanyak 12 ribu pekerja rentan dan pelaku UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD Provinsi Babel tersebut resmi diluncurkan Gubernur Hidayat Arsani sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan sosial sekaligus menekan angka kemiskinan di daerah.
Peluncuran Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pelaku UMKM melalui BPJS Ketenagakerjaan itu berlangsung di Ballroom Hotel Aston Emidary, Kamis (25/6/2026).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko yang cukup tinggi.
“Hari ini kita tidak hanya meluncurkan sebuah program, tetapi menghadirkan harapan bagi 12 ribu pekerja di Bangka Belitung. Mereka adalah petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Sudah menjadi kewajiban kita memastikan mereka bekerja dengan aman dan terlindungi,” ujar Hidayat Arsani.
Program tersebut menyasar 12.000 penerima manfaat, terdiri dari 5.000 pekerja rentan yang perlindungannya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan 7.000 pelaku UMKM serta pekerja sektor informal lainnya yang didanai melalui APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Hidayat, program ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.




