BeritaDaerahPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Evaluasi LKPJ Wali Kota Pangkalpinang 2025, DPRD Berikan Catatan Strategis

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Kota Pangkalpinang menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pada Senin (04/05/2026).

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah penyampaian keputusan dan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.

‎​Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, hadir langsung bersama Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran pejabat Eselon II, Kepala Bagian (Kabag) Setdako, hingga seluruh Camat dan Lurah di lingkungan Kota Pangkalpinang.

‎Kehadiran lengkap jajaran eksekutif ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

IMG 20260504 105449 771 copy 3306x2252 scaled
‎Rapat yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Paripurna DPRD ini mengagendakan tiga poin penting.

‎Pertama, penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 terkait pembahasan LKPJ 2025.

‎Kedua, pembacaan keputusan resmi DPRD mengenai hasil evaluasi. Ketiga, sambutan langsung dari Wali Kota Pangkalpinang untuk merespons catatan dari pihak legislatif.

‎​Dasar hukum penyampaian LKPJ ini merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

‎Evaluasi tersebut sebelumnya telah digodok secara mendalam oleh DPRD hingga melahirkan berbagai rekomendasi dan catatan strategis pada 30 Maret 2026 lalu.

Baca juga  5 Rekomendasi Rumah Makan Nasi Padang di Pangkalpinang, Porsi Jumbo Kuah Meresap
1 2Laman berikutnya

Related Articles