CSR Bank Sumsel Babel Menyentuh Warga, Salurkan untuk Fasilitas Publik dan Penguatan UHC Pangkalpinang

PANGALPINANG, INLENS.id – BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) program donasi bersama Bank Sumsel Babel dan Yayasan SPPG. Momen penting ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis bantuan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) dari Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Bantuan tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program strategis, mulai dari rehabilitasi sarana ibadah, pembangunan ruang terbuka hijau, pemasangan CCTV keamanan, hingga pengembangan sentra produksi nanas sebagai komoditas unggulan daerah.
Kegiatan ini berlangsung dalam Forum Komunikasi Strategi Penguatan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta Universal Health Coverage (UHC), yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutisna, jajaran BPJS Kesehatan, serta perwakilan dunia usaha dan lembaga sosial.
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi kuat antara pemerintah, penyelenggara jaminan kesehatan, dan sektor swasta dalam menjawab tantangan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat luas.
Dalam forum tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin menegaskan bahwa peran serta dunia usaha melalui dana CSR bukanlah bentuk bantuan keuangan bagi pemerintah daerah, melainkan kontribusi langsung untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu, sehingga perlindungan kesehatan bisa dirasakan merata.
“Prinsipnya sederhana, CSR badan usaha untuk membantu kepesertaan BPJS, ini murni bantu warga, bukan meringankan beban APBD. Setiap perusahaan kan wajib menyisihkan sekitar 2,5 persen dari keuntungannya untuk CSR. Jika hanya sebagian kecil saja dialihkan untuk mendukung jaminan kesehatan, dampaknya akan sangat besar,” ujar Prof Saparudin, Senin (11/5/2026).
Ia juga menegaskan hak penuh warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. “Masyarakat bebas memilih berobat ke mana saja, baik ke RSUD maupun rumah sakit swasta, itu hak individu kita tidak boleh menghalangi. Tugas kita memastikan hak itu terpenuhi dan pelayanan berjalan baik,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menawarkan skema gotong royong yang sangat memungkinkan dan tidak memberatkan dunia usaha. Dengan estimasi sekitar 1.000 badan usaha beroperasi di kota ini, jika satu perusahaan bersedia menanggung iuran sekitar 30 hingga 100 warga, maka cakupan kepesertaan semesta dapat tercapai sepenuhnya.




