Bangka TengahBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Positif Narkoba, 5 Warga Sungaiselan Direhabilitasi oleh BNNP

BANGKA TENGAH, INLENS.id — Polres Bangka Tengah melalui Satresnarkoba menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Sungaiselan.

Hasilnya, lima orang warga diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Pangkalpinang untuk menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa langkah rehabilitasi tersebut merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam penanganan penyalahguna narkotika, khususnya bagi mereka yang tidak ditemukan barang bukti kepemilikan narkotika.

“Penanganan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap penyalahguna narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, lima orang tersebut dinyatakan positif metamfetamin, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan BNNP Pangkalpinang untuk proses rehabilitasi agar mereka mendapatkan penanganan yang tepat,” ujar Kapolres.

Baca juga  Korban Tenggelam di Sungai Kurau Ditemukan Meninggal Dunia

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 08 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah mengamankan lima orang di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Swadaya, Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Kelima orang tersebut yakni berinisial ES, AH, S, E, dan L.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan keluarga dari pihak yang diamankan. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

1 2Laman berikutnya

Related Articles