Polresta Pangkalpinang Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan

PANGKALPINANG,INLENS.id – Polresta Pangkalpinang tengah menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, (13/12) kemarin. Selasa (16/12/2025)
Kejadian bermula saat pelapor, yang merupakan kakak kandung korban, merasa curiga karena adik kandungnya tidak pulang ke rumah. Setelah melakukan pencarian, pelapor berhasil mengetahui keberadaan korban yang diketahui menginap di sebuah hotel di wilayah Kota Pangkalpinang.
Usai bertemu, pelapor menanyakan kepada korban terkait aktivitas yang dilakukan selama menginap di hotel tersebut. Dari hasil keterangan korban, diketahui bahwa korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali dengan seorang laki-laki.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
