PangkalpinangPolresta PangkalpinangSEO

Polresta Pangkalpinang Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Diamankan

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial I (27) telah diamankan dan saat ini ditahan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Pangkalpinang.

“Untuk perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Pangkalpinang juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.(yak)

Laman sebelumnya 1 2