Marwan Datangi Kejati Babel, Tantang Dieksekusi dan Tuding Ada Mafia Hukum

PANGKALPINANG, INLENS.id – Terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare PT Narina Keisha Imani (NKI), Marwan, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (30/10/2025).
Kedatangannya disertai puluhan pendukung. Ia menyampaikan protes keras sekaligus mempertanyakan proses hukum kasusnya yang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA).
Marwan juga menantang kejaksaan untuk segera mengeksekusinya jika memang dianggap bersalah.
“Silakan kalau mau eksekusi saya. Saya tidak takut, saya hanya takut kepada Allah,” tegas Marwan di hadapan jaksa dan massa pendukungnya.
Dalam pernyataannya, Marwan mengaku dizolimi dan merasa dikriminalisasi. Ia menyinggung proses hukum terhadap tiga perusahaan yang menurutnya terlibat dalam transaksi lahan, namun belum diperiksa lebih jauh.
Menurutnya, objek dugaan tindak pidana terjadi pada 2023 dan 2024, sementara ia sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan sejak 2022.
“Bukan zaman saya. Saya sudah pindah ke Sekwan. Tapi kenapa saya terus yang disalahkan?” ujarnya.
Ia juga menuntut agar sejumlah pihak lain diperiksa, termasuk mantan “Bos” Erzaldi Rosman, dan tokoh lain yang menurutnya berkaitan dengan kasus tersebut.
Marwan menyebut tiga perusahaan diduga telah mengakui kesalahan dan menyatakan siap mengganti kerugian negara.
Marwan menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan MA yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Ia mempertanyakan proses pemeriksaan kasasi yang menurutnya terlalu cepat jika dibandingkan dengan persidangan tingkat pertama yang berjalan hampir satu tahun.
“Hakim MA hanya 10 hari memeriksa berkas. Sementara hakim dan jaksa di sini sudah memeriksa semuanya setahun,” katanya.
Dalam orasinya, Marwan menuding kasusnya sarat kepentingan politik.
 
				 
					 
					


