BeritaPangkalpinangPemkot PangkalpinangSEO

DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda Bahasa: Menjaga Identitas Bangsa dan Warisan Daerah

PANGKALPINANG,INLENS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (15/9/2025).

PJ walikota Pangkalpinang memberikan sambutan Keputusan ini bukan sekadar rutinitas legislasi, melainkan langkah strategis yang menghubungkan aspek konstitusi dengan realitas budaya masyarakat. Kehadiran Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam rapat tersebut mempertegas komitmen eksekutif untuk memberi ruang lebih luas bagi bahasa dan sastra sebagai identitas kolektif.

Unu menekankan, regulasi ini merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 36 UUD 1945 yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Lebih jauh, raperda ini juga dirancang untuk bersinergi dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kemajuan Kebudayaan Daerah, yang mengusung semboyan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah.”

“Bahasa adalah identitas bangsa. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus menjadi kebiasaan di ruang publik, sekaligus kita wajib menjaga bahasa daerah sebagai khazanah budaya yang tidak ternilai,” tegas Unu dalam pidatonya.

1 2Laman berikutnya