Polda Babel Tangkap Tiga Penambang Ilegal di Bangka, Dua Ekskavator Disita

PANGKALPINANG,INLENS.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penambangan liar dan pengrusakan hutan di kawasan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Penangkapan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter pada Minggu, 24 Agustus 2025. Selain tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan dua unit ekskavator berikut seperangkat peralatan tambang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penindakan itu.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial Ro (48) selaku pengurus sekaligus pemilik alat berat, Af (20) sebagai helper, dan No (56) operator alat berat,” kata Fauzan, Senin sore, 25 Agustus 2025.
