BangkaBeritaPolda BabelSEO
Polda Babel Tangkap Tiga Penambang Ilegal di Bangka, Dua Ekskavator Disita

Ketiganya kini ditahan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis: Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Fauzan, kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dalam menindak tegas kejahatan lingkungan.
“Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan. Ini bagian dari upaya menyelamatkan bumi, khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,” ujarnya.
