Polisi Ungkap Keterkaitan Kasus Air Keras dan Narkoba di Pangkalpinang: Motif Ekonomi hingga Jaringan Lapas

PANGKALPINANG, INLENS.id– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang menggelar konferensi pers bersama awak media terkait pengungkapan dua kasus menonjol, yakni tindak pidana penganiayaan berencana dengan penyiraman air keras serta jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Kamis (21/08/2025)
Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan, kasus penganiayaan berat dengan penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama R (29) di Rangkui, Pangkalpinang, dilakukan atas perintah seorang narapidana dari Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 21.45 WIB. Saat korban membuka pintu rumah, pelaku langsung menyiramkan cairan kimia ke arah wajah, tubuh, dan tangan korban hingga menimbulkan luka bakar serius. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan warga sekitar.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bersama Unit Jatanras Polda Babel bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni F alias K dan seorang remaja berinisial RY (16).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat perintah melalui WhatsApp dari seorang narapidana. Cairan berbahaya itu sudah disiapkan dan diletakkan di semak-semak pinggir jalan Desa Batu Belubang, Bangka Tengah.
Pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta, yang kemudian benar-benar ditransfer melalui aplikasi DANA setelah aksi dilakukan. Uang tersebut dipakai pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya terlibat dalam kasus pembakaran rumah pada siang hari dan tengah merencanakan serangan kepada korban lain dengan bayaran mencapai Rp40 juta, namun rencana tersebut berhasil digagalkan setelah penangkapan.
Pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 187 ayat (2) KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Selain pengungkapan kasus penganiayaan, Polresta Pangkalpinang juga memaparkan hasil operasi penindakan narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dalam sepekan terakhir.
Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., menyebutkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap dua kasus besar dengan total barang bukti 134,88 gram sabu-sabu senilai Rp273 juta dan 133 butir ekstasi seberat 49,94 gram.
Ditangkap pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Gang Damai, Kelurahan Taman Bunga, Gerunggang, Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 100 gram sabu-sabu (1 ons) senilai Rp220 juta.
