BeritaDaerahPangkalpinang

Sempat Dibekukan OJK, Kini Jamkrida Babel Jadi Temuan BPK

PANGKALPINANG, INLENS.id – PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) resmi dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-40/PD.1/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bangka Belitung tahun 2024,sanksi pembekuan kegiatan usaha PT. Jamkrida Babel akibat tidak terpenuhinya ketentuan Ekuitas Minimum.

“PT Jamkrida Babel dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu selama 6 bulan sejak tanggal surat ditetapkan,”ujae BPK dalam LHP dilansir Suarapos.com, Senin 21 Juli 2025.

OJK akan memberikan relaksasi waktu atas pembekuan PT Jamkrida apabila Pemegang Saham dapat menyampaikan dokumen timeline dan komitmen pemenuhan ekuitas sebagai pertimbangan dalam mendukung analisis OJK paling lambat tanggal 1 November 2024 sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor :S-111/PD.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Baca juga  Pedagang Pasar Ratu Tunggal Kagumi Pendekatan Prof Udin, Tidak Banyak Janji dan Menghargai

Berikut Profil PT Jamkrida Babel

PT Jamkrida Bangka Belitung merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dibentuk sebagai penjamin pihak usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pinjaman permodalan dari perbankan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles