Sempat Dibekukan OJK, Kini Jamkrida Babel Jadi Temuan BPK

Pembentukan PT Jamkrida atas kesepakatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan 7 (tujuh) Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendirikan BUMD PT Jamkrida dengan menyetorkan modal, untuk Provinsi senilai Rp15.000.000.000,00 dan untuk Kabupaten/Kota masing-masing Rp5.000.000.000,00.
Metode penilaian investasi yang digunakan adalah Metode Ekuitas
Dengan menggunakan metode penilaian ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat
investasi awal senilai biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi dengan bagian laba atau rugi setelah tanggal perolehan.
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida per 31 Desember 2023 senilai Rp24.739.286.744,48 dengan porsi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung senilai 64,29% .
Nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT Jamkrida tahun anggaran 2024 senilai Rp 24.739.286.744,48.
Angka tersebut mengacu pada Laporan Keuangan PT Jamkrida audited Tahun 2023, hal ini dikarenakan sampai dengan proses penyusunan laporan keuangan telah dilaksanakan PT Jamkrida belum menyampaikan Laporan Keuangan audited Tahun 2024 sehingga Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat melakukan penyesuaian data.




