BeritaDPRD BabelPangkalpinang

Komisi III DPRD Babel Pastikan Tidak Ada Kejanggalan di PT BBSJ

PANGKALPINANG,INLENS.id — Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kejanggalan dalam aktivitas pengelolaan pasir sisa hasil pengolahan timah yang dilakukan oleh PT BBSJ. Penegasan ini disampaikan setelah pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, sebagai respons atas beredarnya isu terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, material berupa ratusan ton pasir yang disimpan dalam karung-karung besar di area pabrik PT BBSJ dikonfirmasi sebagai sisa hasil pengolahan mineral ikutan seperti monazit dan ilmenite

Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, menyampaikan bahwa PT BBSJ masih memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan izin tersebut masih berlaku secara aktif.

Baca juga  Pemprov Kep. Babel Gelar Peringatan Hari Ibu ke-96

“Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Benar bahwa hingga saat ini PT BBSJ belum memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) untuk tahun 2025. Namun, karena mereka mengantongi izin usaha industri dari kementerian terkait, maka kegiatan pengolahan masih dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yogi.(02/7)

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD juga memberikan apresiasi kepada PT BBSJ yang dinilai memiliki komitmen dalam menjaga cadangan mineral strategis nasional, khususnya Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam monazit.

1 2Laman berikutnya

Related Articles