
JAKARTA, INLENS.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang kerap meresahkan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas terdekat. Laporan bisa disampaikan lewat Call Center Polri 110 yang bebas pulsa, atau lewat WhatsApp di nomor 0896-8233-3678.
“Masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis. Kami juga membuka kanal pengaduan via WhatsApp yang aktif 24 jam penuh,” ujar Irjen Pol Sandi, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, aksi premanisme termasuk dalam kategori kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Oleh sebab itu, Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari aksi-aksi semacam ini.




