Polres Bangka Barat Peringatkan Penambang: Jangan Percaya Janji Tambang Bisa “Dikondisikan”

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap bujuk rayu yang memberikan kesan seolah-olah kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berjalan aman karena ada orang yang mengaku mampu mengatur atau mengoordinasikannya.
“Yang menanggung risiko nantinya bukan orang yang memberikan janji, tetapi masyarakat yang sudah mengeluarkan modal dan turun bekerja. Karena itu jangan mudah percaya dengan janji yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Polres Bangka Barat menegaskan bahwa pengakuan telah melakukan koordinasi atau adanya seseorang yang mengaku dapat mengatur kegiatan bukan merupakan dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Masyarakat di kawasan Tembelok dan Keranggan diminta memastikan terlebih dahulu legalitas dan perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau memang legal, tentu ada dasar hukum dan perizinannya. Jangan hanya karena ada yang mengatakan sudah aman, sudah dikoordinasikan atau bisa dikondisikan, kemudian masyarakat berani kembali bekerja,” tegas Yos.
Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan adanya bujuk rayu atau janji yang mengarah pada aktivitas pertambangan tanpa izin.




