Ratusan Hektare Hutan Produksi Disulap Jadi Kebun Sawit, KPHP JBA Laporkan PT BRS ke Gakkum KLHK

Kepala Desa Limbung, Angga, serta pihak perwakilan PT BRS, Deni, kompak bungkam saat dimintai klarifikasi atas tuduhan penguasaan lahan dan penggelapan dana ganti rugi tanah warga.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan jaringan media ini sejak Senin, 7 September 2026, hingga beberapa hari berlalu tak membuahkan hasil.
Meski pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah terkirim dengan indikator centan dua yang menandakan pesan telah diterima dan dibaca, baik Angga maupun Deni enggan memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Sikap tertutup kedua pihak tersebut kian menguatkan kecurigaan publik mengenai adanya praktik pembiaran serta indikasi keterlibatan oknum tertentu di balik perambahan ratusan hektare kawasan hutan.
Di lapangan, lahan yang diklaim berada dalam peta izin budidaya kayu PT BRS itu justru telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar yang digarap oleh pemodal privat.
“Kami fungsinya hanya mediasi, tidak bisa memaksa seperti APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Camat Jebus, Romiat, ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Ia mengakui kawasan bersengketa merupakan Hutan Produksi dengan hak pengelolaan di tangan PT BRS. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti identitas pemodal privat yang mengendalikan pembukaan kebun sawit ilegal tersebut.
Di balik aksi lepas tangan pihak-pihak terkait, sekitar 8 hektare lahan milik warga setempat yang terdampak alih fungsi tak kunjung mendapatkan dana kompensasi. Uang ganti rugi yang dijanjikan disinyalir telah digelapkan oleh oknum pengurus lahan di lapangan.
Melihat upaya penyelesaian di Balai Desa Limbung berulang kali menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran perwakilan PT BRS dan pihak pengembang, warga bersepakat mengeskalasi kasus ini.
Perwakilan masyarakat Desa Limbung dan wilayah sekitarnya mengagendakan pengaduan resmi ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mengadakan RDP.
Serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel guna mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan penggelapan hak atas tanah warga. (Tim)




