
Di sisi lain, tokoh adat dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat budaya penghormatan terhadap HAM di tengah masyarakat, termasuk mendorong penyelesaian persoalan secara damai, mencegah diskriminasi, serta menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis.
Salah satu perhatian dalam penguatan Desa Sadar HAM adalah keberadaan kelompok rentan. Pemenuhan HAM tidak cukup hanya memastikan pelayanan tersedia, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak tertinggal, terabaikan, atau mengalami perlakuan yang berbeda secara tidak adil.
Melalui kegiatan ini, berbagai unsur di Desa Badau membangun kesamaan pemahaman bahwa HAM bukan hanya persoalan hukum atau tugas pemerintah, melainkan nilai yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam setiap proses pelayanan serta pembangunan desa.
Penggerak HAM Desa Badau, Rike Indriani, menyampaikan bahwa penguatan HAM di desa diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan melihat secara langsung kebutuhan dan persoalan masyarakat.
“HAM harus kita hadirkan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan, bagaimana kelompok rentan diperhatikan, sampai bagaimana setiap persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan tetap menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Ke depan, tindak lanjut kegiatan diarahkan pada penguatan sosialisasi HAM, identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat, peningkatan perhatian terhadap kelompok rentan, serta penguatan akses masyarakat terhadap pelayanan dan mekanisme pengaduan.
Dengan keterlibatan berbagai unsur tersebut, Desa Badau diharapkan tidak hanya memenuhi indikator sebagai Desa Binaan Sadar HAM, tetapi juga mampu membangun budaya yang menempatkan penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial di tingkat desa.




