BangkaBeritaDaerahTimah

30 PIP Ilegal Kepung Teluk Bakau, Jalur Nelayan Berubah Jadi Arena Tambang

“Tambang di Teluk Bakau makin ramai, ada sekitar 30 unit PIP. Koordinator lapangannya Mino alias Pak Uban, sedangkan yang membeli timahnya adalah Dayat,” ujar seorang sumber lokal pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Sumber tersebut menambahkan bahwa jaringan penampungan timah ilegal ini beroperasi tanpa bendera Perusahaan (CV) dan mengambil hasil tambang dari tiga titik sekaligus, yakni Pulau Lampu, Teluk Bakau, dan Batu Ular.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang tertuduh masih dalam upaya konfirmasi.

Praktik tambang laut ilegal ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem pesisir Bangka. Pengerukan dasar laut secara masif menggunakan PIP tidak hanya merusak terumbu karang dan menginterupsi jalur migrasi ikan, tetapi juga memicu erosi pantai serta pencemaran laut akibat sedimen lumpur yang pekat.

Baca juga  Kapolres Bangka Tegaskan Tak Ada Aktivitas di Pulau Lampu, Nama Asiang dan Chandra Ikut Mencuat

Dampak destruktif ini berujung pada kerugian ekonomi yang nyata bagi masyarakat nelayan tradisional yang kehilangan wilayah tangkap, sekaligus mengancam potensi penerimaan negara akibat penjarahan sumber daya alam tanpa kewajiban pajak dan kewajiban reklamasi lingkungan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan