Bangka BelitungBeritaDaerahPangkalpinang

Delapan Penggerak HAM Babel 2026 Resmi Dikukuhkan Wakil Menteri HAM RI

PANGKALPINANG, INLENS.id – Delapan Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 resmi dikukuhkan oleh Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto, melalui konferensi video (Zoom Meeting), Kamis (30/7/2026).

Pengukuhan yang dipusatkan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi program Desa Sadar HAM serta memperluas pemajuan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM hingga ke tingkat desa.

Kegiatan dihadiri Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian HAM Faridz Junaedi, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Soffie Alatas, Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Ratih Eka Rini Savitri, Direktur Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Giyanto, beserta jajaran Kementerian HAM.

Dari Bangka Belitung, kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Babel Suherman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Anis Ratna Ningsih, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yulizar Akhmad Djaya, jajaran pegawai Kanwil KemenHAM Babel, serta delapan Penggerak HAM yang berasal dari Desa Sekar Biru, Arung Dalam, Air Bara, Penyamun, Berbura, Gadung, Gantung, dan Badau.

Rangkaian acara diawali dengan penayangan video peran Kementerian HAM di tengah masyarakat, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian HAM, arahan Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Babel, laporan Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, prosesi pengukuhan Penggerak HAM oleh Wakil Menteri HAM, sambutan Wakil Menteri HAM, peluncuran fitur Desa Sadar HAM, dan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Babel, Suherman, mengatakan hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sehingga wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Menurutnya, kehadiran Penggerak HAM di desa diharapkan mampu menjadi motor perubahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai HAM sekaligus membantu pemerintah desa dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga  Pendaftaran Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Kakanwil HAM Babel Ajak Putra-Putri Desa Ambil Bagian

“Para Penggerak HAM diharapkan memahami tugas dan fungsi Kementerian HAM sehingga mampu menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah dalam memberikan edukasi dan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia kepada masyarakat,” ujar Suherman.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Soffie Alatas, menjelaskan bahwa Kementerian HAM terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pemenuhan HAM.

Ia menyebut Program Desa Sadar HAM merupakan salah satu program prioritas Kementerian HAM dalam mewujudkan desa yang mengedepankan prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Keberadaan Penggerak HAM di desa diharapkan mampu memberikan penguatan kepada masyarakat sekaligus mendukung tugas pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Dalam arahannya, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menegaskan bahwa Desa Sadar HAM merupakan garda terdepan dalam membangun masyarakat yang berorientasi pada prinsip non-diskriminasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurutnya, penguatan HAM juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya melalui peningkatan kapasitas aparatur negara dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan nilai-nilai HAM.

“Penggerak HAM di tingkat desa memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Mereka menjadi motivator, edukator, sekaligus penghubung antara pemerintah dengan masyarakat dalam membangun budaya yang menghormati hak asasi manusia,” ujar Mugiyanto.

Ia berharap para Penggerak HAM dapat menjalankan amanah tersebut secara optimal sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di desa masing-masing.

Melalui pengukuhan ini, delapan Penggerak HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan menjadi ujung tombak implementasi Program Desa Sadar HAM serta berperan aktif mendampingi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, berkeadilan, dan berperspektif HAM.

Related Articles

Tinggalkan Balasan