BelitungBeritaDaerah

Kanwil KemenHAM Babel Tindak Lanjuti Dugaan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Alter Abadi Belitung

BELITUNG, INLENS.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti dugaan permasalahan hak asasi manusia (HAM) terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dialami sejumlah karyawan PT Alter Abadi Belitung.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat audiensi yang digelar di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Rabu (29/7/2026), dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Audiensi dihadiri Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel Syamsudin M, Analis HAM Wahyudi, Petugas Administrasi Friska Patricia, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Belitung Erwan Junandi, Mediator Hubungan Industrial Madya Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Syarif, Manager HRD PT Alter Abadi Polis Patola, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan karyawan PT Alter Abadi.

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial mengenai keluhan sejumlah karyawan PT Alter Abadi Belitung yang mengaku tidak dapat menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan karena diduga adanya tunggakan iuran oleh perusahaan.

Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Babel, Syamsudin M, menjelaskan bahwa forum audiensi bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus memperoleh klarifikasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan yang berdampak pada pemenuhan hak pekerja.

Berdasarkan penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belitung, para karyawan PT Alter Abadi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta karena perusahaan berpusat di ibu kota.

Baca juga  Kanwil KemenHAM Babel Bekali Penggerak HAM 2026 Lewat Bimtek Nasional

Namun, sejak 2024 hingga 2026 tercatat terjadi tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah pekerja tidak dapat mengajukan klaim atas fasilitas yang menjadi hak mereka.

Dalam audiensi itu juga terungkap bahwa Disnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan Belitung telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh KPKNL untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan keuangan negara sekaligus memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

Menyikapi kondisi tersebut, Kanwil KemenHAM Babel meminta Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan serta memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha agar kepatuhan terhadap hak-hak pekerja dapat terus ditingkatkan.

Selain itu, PT Alter Abadi juga didorong untuk mengalihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya dari Jakarta ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belitung guna mempermudah pelayanan dan pengawasan.

Sebagai langkah pencegahan, Kanwil KemenHAM Babel juga akan mendorong PT Alter Abadi melaksanakan Penilaian Mandiri Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen mitigasi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan usaha sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan