Pendaftaran Penggerak HAM 2026 Diperpanjang Hingga 28 Juni, Kakanwil HAM Babel Ajak Pemuda Desa Segera Mendaftar

- Desa Berbura dan Desa Penyamun di Kabupaten Bangka,
- Kelurahan Arung Dalam dan Desa Celuak di Kabupaten Bangka Tengah,
- Desa Sekar Biru di Kabupaten Bangka Barat,
- Desa Air Bara dan Desa Gadung di Kabupaten Bangka Selatan,
- Desa Juru Seberang dan Desa Badau di Kabupaten Belitung,
- serta Desa Gantung di Kabupaten Belitung Timur.
“Kami berharap putra-putri daerah dari desa-desa yang menjadi lokasi program dapat mengambil peran aktif. Ini adalah kesempatan untuk belajar, mengabdi, sekaligus menjadi agen perubahan dalam membangun kesadaran HAM di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran Kementerian HAM RI, para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mendorong pemerintah daerah serta kepala desa dan lurah di wilayah binaan agar aktif mengajak masyarakat mengikuti seleksi Penggerak HAM sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Suherman optimistis perpanjangan masa pendaftaran akan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Bangka Belitung untuk berpartisipasi dan meningkatkan keterwakilan daerah dalam program nasional tersebut.
Pendaftaran Seleksi Penggerak HAM Tahun 2026 dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian HAM RI di:
https://kemenham.go.id/publikasi/pengumuman-rekrutmen-penggerak-ham-2026
“Kami berharap semakin banyak pemuda desa yang berani mengambil peran. Penggerak HAM bukan sekadar program, tetapi wadah untuk berkontribusi nyata dalam mewujudkan desa dan kelurahan yang sadar HAM, mandiri, dan berdaya,” tutup Suherman.




