Pemprov Babel Pertahankan WTP 9 Kali Berturut-turut, BPK Tetap Soroti Pengelolaan Aset

PANGKALPINANG, INLENS.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang kesembilan kalinya secara berturut-turut, sekaligus menegaskan konsistensi Pemprov Babel dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026).
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Dr. Ahmad Adib Susilo, S.E., M.Sc., Ak., CSFA, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Ahmad Adib.
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit keuangan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Temuan tersebut di antaranya terkait kelebihan pembayaran pada beberapa paket pekerjaan serta penataan dan pengelolaan aset yang masih perlu disempurnakan.
Menurut Ahmad Adib, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“WTP merupakan cerminan tata kelola keuangan yang baik. Namun yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan agar kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik terus meningkat,” katanya.




