
Ia juga menambahkan bahwa seluruh hasil pasir timah yang didapat dari penambangan laut tersebut wajib dijual kembali kepada pihak CV yang menaungi mereka.
“Timah kami jual ke pihak CV tempat kami kerja, itu aturannya,” lanjutnya.
Aktivitas tambang ilegal di perairan Pulau Lampu ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mulai memicu konflik sosial.
Situasi di lokasi sempat memanas hingga terjadi gesekan dan kegaduhan di atas laut.
Kericuhan tersebut dipicu oleh perselisihan antara para penambang dengan kelompok pengutil timah setempat, atau yang biasa dikenal oleh warga lokal dengan istilah penyanting.
Kondisi yang tidak kondusif ini dikhawatirkan dapat meluas jika tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam narasi ini, termasuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Bangka guna meminta keterangan lebih lanjut terkait tindakan hukum yang akan diambil.




