
Barang Bukti yang diamankan berupa 35 Mesin Robin, 1 Mesin Genset, 2 Set Selang Air dan lakukan pemasangan police line terhadapat 23 unit ponton
Kami tegaskan bahwa membuka, merusak, ataupun menggunakan kembali barang yang telah dipasang police line dan disita untuk proses hukum dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Minerba, merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta merugikan masyarakat dan negara.
Kami Polres Bangka mengimbau agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal maupun terlibat dalam penampungan hasil tambang ilegal.
Dikesempatan yang sama Kades Jada Bahrin Asari mengapresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian khusus nya Poles Bangka dan Ditpolairud Polda Babel, yang telah melakukan penertiban tambang timah ilegal di DAS Desa Jade Bahrin.
” Terimakasih kepada pihak kepolisian atau Polres Bangka dan Polairud Polda Babel dalam melakukan penertiban terhadap tambang timah ilegal di DAS Desa Jada Bahrin”, ujar Asari.




