Heboh Meja Goyang ‘ZAHRUL’: Klaim Berizin, Aktivitas di Hutan Lindung Dipertanyakan

Tak hanya soal status usaha, lokasi bangunan semi permanen tersebut juga disinyalir berdiri di atas kawasan Hutan Lindung.
“Lokasi meja goyang itu di hutan lindung, Bang. Sumber tailing yang mereka cuci juga diduga diambil dari waste (limbah penambangan). Mereka bekerja bahkan sampai malam hari,” ungkap seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (08/04/2026).
Selain milik Zahrul, narasumber menyebutkan terdapat aktivitas serupa milik Haji Salam yang juga beroperasi di kawasan tersebut.
Adi, yang disebut sebagai pengurus meja goyang tersebut, sempat memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi oleh jejaring media ini.
“Mengenai izin, dari lembaga Kementerian,” jawab Adi singkat.
Namun, saat tim media ini mencoba mendalami kementerian mana yang dimaksud, serta mengklarifikasi status lahan hutan lindung dan keterlibatan oknum aparat, Adi tidak lagi memberikan respons. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status centang satu (tidak aktif).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Bangka Barat dan instansi terkait mengenai legalitas penggunaan lahan serta klaim perizinan pusat yang digunakan oleh usaha Meja Goyang tersebut, juga kepada pemilik Zahrul.
Sumber : (3doy/Buletinexpres.com)




