BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinangPT Timah

DPRD Babel Desak PT Timah Tbk Naikkan Harga di Tingkat Mitra, Soroti Realisasi Kesepakatan 8 November 2025

PANGKALPINANG, INLENS.idDPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama PT Timah Tbk di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat penambang timah mitra perusahaan terkait besaran Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengingatkan kembali kesepakatan antara Direktur Utama PT Timah Tbk dengan perwakilan masyarakat pada 8 November 2025. Kesepakatan itu menyatakan bahwa apabila harga timah di pasar naik, maka harga di tingkat masyarakat mitra juga harus ikut mengalami kenaikan.

Namun, menurut Didit, kondisi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Harga yang diterima para penambang mitra disebut belum mengalami penyesuaian, meskipun harga pasar tengah meningkat.

“Mereka mengingatkan kembali kesepakatan 8 November 2025 lalu. Jika harga timah naik, maka harga di tingkat masyarakat mitra juga naik. Tapi faktanya di lapangan, harganya tidak naik-naik. Ini yang dituntut perwakilan dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka yang semuanya bermitra dengan PT Timah,” ujar Didit.

Didit mengaku telah berupaya meredam aspirasi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, agar situasi tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa masyarakat telah berkontribusi melalui pasokan timah, sehingga layak memperoleh harga yang proporsional.

“Saya minta tolong kepada Dirut PT Timah, harga di tingkat penambang mitra dinaikkan. Kalau alasannya ada mitra yang dianggap tidak patuh, berikan sanksi kepada yang bersangkutan, bukan menahan kenaikan harga secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca juga  Sobri Ketua BBM: Anggota DPRD Seharusnya Menyejukkan, Bukan Memprovokasi Warga Untuk Demo PT Timah

Ia juga mengingatkan bahwa menunggu penetapan Harga Pokok Mineral (HPM) dari pusat dikhawatirkan memakan waktu, sementara kebutuhan masyarakat meningkat menjelang Idulfitri.

Didit menegaskan, tuntutan masyarakat bukanlah hal baru, melainkan penagihan atas komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Meski mengaku tidak memahami detail teknis perhitungan harga, ia berharap ada kebijakan yang berpihak kepada penambang.

“Saya bukan pengusaha timah dan tidak memahami teknis detailnya. Tapi ketika harga pasar sudah naik, tentu wajar jika imbal usaha jasa juga ikut naik. Apalagi ini bulan puasa, semoga ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddi Iskandar, menekankan pentingnya asas kemitraan antara perusahaan dan penambang. Menurutnya, hubungan kemitraan harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan, termasuk dalam pembagian nilai imbal usaha jasa.

“Dalam prinsip kemitraan, harus ada keadilan. Karena mereka adalah mitra, maka pembagian keuntungan dari nilai imbal usaha jasa perlu mempertimbangkan variabel harga timah dunia. Jika harga timah naik, maka wajar imbal usaha jasanya juga ikut naik,” jelas Eddi.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi atas persoalan harga di tingkat mitra, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat penambang di Bangka Belitung.

Related Articles