
Penerimaan Hasil Tambang Ilegal dan Pertanggungjawaban Korporasi. Apabila PT Timah Tbk menerima atau membeli hasil tambang dari PETI dengan mengetahui atau patut mengetahui asal-usul ilegalnya, maka PT Timah Tbk berpotensi diposisikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana pertambangan atau sebagai korporasi yang menikmati hasil tindak pidana. Hal ini membuka ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Kausalitas Tata Niaga dan Kecelakaan Tambang. Keberadaan pembeli akhir yang sah terhadap hasil PETI menciptakan insentif ekonomi berkelanjutan bagi aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, kecelakaan tambang dapat dipandang sebagai konsekuensi sistemik dari tata niaga ilegal, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku lapangan. Sehingga Analisis Risiko Hukum ialah
– Risiko pidana korporasi;
– Risiko sanksi administratif berat;
– Risiko gugatan perdata oleh korban atau negara;
– Risiko reputasi dan keberlanjutan usaha.
Kesimpulan dan Pendapat Hukum
Pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelaku utama dan bertanggung jawab langsung atas terjadinya kecelakaan tambang serta timbulnya korban jiwa.
PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP pada prinsipnya tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tambang yang dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, namun kewajiban hukum PT Timah tidak berhenti pada klaim ketiadaan hubungan operasional semata.
Apabila terbukti bahwa PT Timah Tbk secara langsung atau tidak langsung menerima, membeli, menampung, atau mengolah hasil tambang yang berasal dari PETI, maka secara hukum:
– PT Timah Tbk dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pertambangan;
– Terpenuhi unsur penyertaan (Pasal 55–56 KUHP) dan larangan tata niaga hasil tambang ilegal (Pasal 161 UU Minerba);
– Terbuka ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, baik karena kesengajaan maupun kelalaian serius (gross negligence).
– Dalam konstruksi tersebut, kecelakaan tambang di Pemali tidak dapat dipandang sebagai peristiwa insidental, melainkan sebagai konsekuensi logis dari ekosistem pertambangan ilegal yang memperoleh legitimasi ekonomi melalui pembeli akhir.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tanpa menelusuri dan menindak pembeli hasil tambang ilegal berpotensi mencederai rasa keadilan dan gagal memenuhi tujuan hukum pertambangan nasional.
Oleh karena itu, beberapa penegasan berikut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum:
Fokus pembuktian tidak boleh berhenti pada locus delicti kecelakaan, melainkan harus diperluas pada rantai ekonomi yang memungkinkan PETI beroperasi.
Penyidik perlu menelusuri:
– Pola pembelian timah oleh PT Timah Tbk di wilayah Bangka;
– Mekanisme verifikasi asal-usul timah;
– Pengetahuan atau pembiaran manajemen terhadap masuknya hasil PETI;
– Adanya pola berulang (pattern of conduct) yang menunjukkan sistem, bukan insiden.
Pembuktian pidana korporasi tidak mensyaratkan adanya perintah langsung, cukup dibuktikan adanya:
Keuntungan ekonomi;
– Kelalaian serius dalam pengawasan;
-Kegagalan membangun sistem pencegahan yang layak.
Dalam konteks ini, kecelakaan tambang di Pemali dapat dikonstruksikan sebagai akibat yang dapat diperkirakan (foreseeable harm) dari praktik tata niaga ilegal yang dibiarkan berlangsung.
Oleh karena itu, pemisahan mutlak antara pelaku lapangan dan pembeli akhir berpotensi menyesatkan konstruksi hukum dan bertentangan dengan tujuan UU Minerba.
Pendapat ini dimaksudkan untuk membantu pnegakan hukum yang adil dalam membangun konstruksi perkara yang utuh, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan pembuktian menurut hukum.




