Opini

Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik di Kabupaten Bangka Selatan dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Penulis: Muhammad Faishal Alfandy, S.Tr.IP

NIM. 3220146

Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12

OPINI, INLENS.id – Pelayanan publik merupakan ujung tombak hadirnya negara di tengah kehidupan masyarakat. Di Kabupaten Bangka Selatan, komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kebutuhan warga terus mendapat perhatian serius. Kebijakan pelayanan publik yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dirancang untuk memenuhi hak dasar masyarakat atas layanan administrasi, perizinan, hingga layanan terpadu yang cepat dan akuntabel. Evaluasi kebijakan ini penting dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus refleksi terhadap efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan beberapa implementasi nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain:

1. Pencapaian Zona Hijau Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik

Tahun 2024 menjadi momen yang patut diapresiasi, karena Pemkab Bangka Selatan berhasil meraih predikat kualitas tertinggi (Zona Hijau) dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Skor 94 yang diraih menandakan bahwa secara administratif dan prosedural, kantor-kantor pelayanan publik di daerah telah memenuhi indikator penting layanan publik seperti kejelasan prosedur, transparansi informasi, serta waktu penyelesaian yang sesuai standar pelayanan.

Baca juga  Polres Bangka Selatan Diganjar Penghargaan Ombudsman

2. Program Pelayanan Publik “Tanpa Jarak” – Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (AIK BAKUNG)

Salah satu inovasi lokal yang menjadi sorotan adalah program AIK BAKUNG (Ajak Bupati Kite Sambang Kampung), yakni layanan administrasi dan pemerintahan yang dibawa langsung ke masyarakat di desa-desa dan kelurahan. Lewat program ini, pemerintah daerah berupaya mengatasi kendala geografis dan mobilitas masyarakat di beberapa wilayah yang sulit dijangkau, sehingga layanan dapat diakses semakin mudah tanpa dipusatkan hanya di kantor pemerintahan kabupaten saja.

3. Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP)

1 2Laman berikutnya

Related Articles