Satpas SIM Polresta Pangkalpinang Terus Tingkatkan Pelayanan, Hadirkan SIM Keliling dan Sistem yang Lebih Cepat


4. Ujian Teori Berbasis Digital
Pemohon mengikuti ujian teori yang terdiri dari:
Persepsi bahaya: 25 soal
Wawasan: 20 soal
Pengetahuan umum berkendara: 65 soal
Untuk dinyatakan lulus, pemohon harus menjawab minimal 46 soal dengan benar.

5. Ujian Praktik
Pemohon diuji kemampuan mengemudi pada lintasan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

6. Pembayaran Biaya Administrasi
Pemohon melakukan pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan PNBP.

7. Pencetakan dan Penyerahan SIM
Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Dengan alur yang semakin jelas dan pelayanan yang terus ditingkatkan, Satpas SIM Polresta Pangkalpinang berharap masyarakat dapat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan nyaman. Selain itu, hadirnya layanan SIM Keliling menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan akses pelayanan di lokasi yang lebih dekat dan fleksibel.(yak)
