Datuk Ramli Jangan Asal Tuduh: Agus Adaw Harus Belajar Fakta, Bukan Asumsi
 
						PANGKALPINANG, INLENS.id – Datuk Ramli Sutanegara angkat bicara terkait pernyataan Marwan terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Kabupaten Bangka.
Dalam orasinya di gedung Kejati Babel, Kamis (30/10/2025) kemarin, Marwan sempat menyinggung tiga nama perusahaan sawit yang konon katanya terlibat perkara korupsi yang menjerat dirinya.
Begitu juga Agus Adaw yang getol mendesak tiga pemilik perusahaan sawit itu di proses secara hukum. Desakan itu disampaikan Agus Adaw saat berdialog dengan Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama.
Dari tiga perusahaan sawit yang disentil Marwan dan Agus Adaw salah satunya merupakan perusahaan kelapa sawit pimpinan Datuk Ramli Sutanegra milik Efendi alias Afen Metro yakni PT SMAL.
Sementara dua lainnya PT BAM pimpinan Desak Kutha Agustini, milik Rudianto Tjen dan PT FAL pimpinan Raden Laurencius Johny Widyotomo, milik Abun Rebo.
Datuk Ramli mengaku prihatin atas jeratan hukum yang kembali menimpa Marwan Cs pasca dikabulkan kasasi pihak Kejaksaan oleh MA.
Datuk Ramli menyampaikan keprihatinan atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda kepada Marwan.
“Saya prihatin terhadap sahabat saya, Marwan. Begitulah proses hukum di Indonesia, dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Namun lanjut Datuk Ramli, Marwan harus optimis. Masih ada upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK).
 
				 
					 
					



