Bangka BelitungBeritaDaerahHukum dan KriminalPangkalpinang

Marwan Datangi Kejati Babel, Tantang Dieksekusi dan Tuding Ada Mafia Hukum

“Ini demi menyelamatkan kepentingan elite politik. Saya dijadikan tumbal,” katanya.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan mafia hukum di lembaga penegak hukum, termasuk MA dan kejaksaan. Pernyataannya itu langsung memicu sorakan dari pendukungnya.

Marwan mengklaim dukungan masyarakat terhadap dirinya semakin besar dan memperingatkan kemungkinan gejolak sosial jika ia terus dipaksa menjalani vonis.

Ia menyebut dirinya siap menjadi “korban” demi nama baik Bangka Belitung.

“Hari ini 200 orang, ke depan bisa 2.000 orang. Babel bisa berguncang kalau kezoliman dibiarkan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, wajah penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung tengah menjadi sorotan. Sorotan tersebut menyusul curhatan Marwan seorang terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1500 hektar yang dikelola PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Wrwb, yang saya hormati Presiden RI Prabowo Subianto. Saya Haji Marwan Algafari berbicara disini bukan hanya atas nama pribadi saja , melainkan atas nama rakyat Bangka dan bangsa Indonesia.

Baca juga  Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Khalid Zabidi: Langkah yang Menyejukkan

Yang merasakan betapa penegakan hukum hari ini sudah sangat parah dan bobrok , ini merupakan imbas kekuasaan masa lalu manipulatif koruptif dan membodohkan bangsa,” ujar Marwan dilansir dari akun Tiktoknya, Minggu (26/10/2025).

Ihwalnya Marwan divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin Sulistyanto Rokhmat Budiharto, dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Muhammad Takdir.

Dalam amar putusannya ketiga Hakim ini menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan putusan bebas murni.

Namun pendapat ketiga Hakim PN Pangkalpinang tersebut bertolak belakang dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang di ketuai Prim Haryadi tersebut. MA

justru mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dalam Putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterima Marwan Cs pada 30 April 2025.

MA menyatakan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles