Konflik Tambang Rakyat dan CV TMR di Area PT GML Bermuara Ke DPRD Babel, Nama Butomi dan Jhon Mencuat

PANGKALPINANG, INLENS.id – Konflik antara masyarakat dan CV Tri Mustika Resource (TMR) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, PT Gunung Maras Lestari (GML), di Desa Bukit Layang, Kabupaten Bangka, bermuara ke DPRD Bangka Belitung.
Puluhan perwakilan penambang dari sejumlah desa yang berada dilingkup wilayah Kecamatan Bakam, hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang Banmus kantor DPRD Babel, Rabu (29/20/2025).
RDP Dipimpin ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya didampingi sejumlah anggota DPRD. Di kesempatan itu, Didit menegaskan komitmen DPRD untuk mencari solusi serta jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan masyarakat penambang tetap bisa bekerja, tetapi juga dalam koridor hukum yang jelas dan tidak merusak lingkungan,” ujar Didit.
Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting. Di antaranya, penambang TI sebu diperbolehkan beroperasi di blok 53, sedangkan pengguna mesin Dongfeng diizinkan menambang di blok 59 hingga blok 65.
Ditegaskan Didit, kesepakatan ini merupakan langkah awal menuju pengawasan bersama antara masyarakat, pihak perusahaan dan PT Timah Tbk.
 
				 
					 
					



