Gubernur dan DPRD Babel Sepakati KUA-PPAS 2026

PANGKALPINANG, INLENS.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (6) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa KUA-PPAS harus mendapat persetujuan bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, yang memimpin rapat, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar kebijakan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari masih ada aspek yang perlu disempurnakan, namun yang utama, anggaran ini harus menjawab tantangan dan aspirasi masyarakat. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.
Eddy juga mengajak seluruh pihak memperkuat kerja sama agar program pembangunan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Babel.
Sementara itu, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel atas komitmen dan kerja sama dalam penyusunan KUA-PPAS 2026.
“Selama saya menjabat, tidak pernah ada kendala berarti antara pemerintah daerah dan DPRD. Hari ini kita menandatangani dokumen yang menjadi amanat rakyat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan perencanaan matang dan pelaksanaan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Meskipun pendanaan terbatas, saya berharap nota kesepakatan ini membawa manfaat maksimal bagi masyarakat dan memperkuat semangat kemitraan antara pemerintah dan DPRD,” pungkas Hidayat.