DPRD Babel dan Basel Siap Laporkan Perambah Sawit Ilegal Jika Pemda Tak Bertindak

BANGKA SELATAN, INLENS.id — Aktivitas perambahan dan perkebunan sawit ilegal di kawasan Sungai Kemis, Kecamatan Toboali, memicu kekhawatiran serius.
Kawasan sumber utama air irigasi bagi ribuan hektare sawah di Desa Serdan dan Pergam kini terancam rusak akibat pembukaan lahan liar.
Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan, Rusi Sartono, mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas menertibkan aktivitas tersebut.
Ia memberi tenggat satu minggu sebelum masyarakat dan DPRD melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Rusi menyampaikan peringatan itu usai meninjau kawasan hulu Sungai Kemis bersama anggota DPRD Babel, Rina Tarol, serta perwakilan DLHK Babel pada Rabu (8/10/2025).
Dalam peninjauan, mereka menemukan pembukaan lahan sawit tanpa izin yang merusak daerah resapan air.
“Kami menegaskan seluruh aktivitas perambahan dan perkebunan sawit ilegal di wilayah ini harus segera berhenti,” ujar Rusi dengan tegas.
Politisi Gerindra itu meminta Pemkab Bangka Selatan memanggil pihak terlibat dan menindak hukum jika terbukti melanggar aturan.
“Kalau ada pelanggaran, Pemda wajib melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila pemerintah tak bergerak, DPRD bersama warga siap melapor langsung ke penegak hukum.
“Ini menyangkut nasib petani dan ketahanan pangan. Jangan biarkan kerusakan terus terjadi,” ujarnya.
Rusi menilai kerusakan daerah aliran Sungai Kemis bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga ancaman bagi pertanian Bangka Selatan.
Ia memastikan DPRD akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat. Jangan biarkan sawah produktif kehilangan sumber air,” katanya.
Sementara itu, Rina Tarol menekankan pentingnya kajian hukum dan lingkungan yang jelas terkait aktivitas sawit ilegal tersebut.
Ia meminta DLHK Babel segera menyerahkan laporan resmi mengenai bentuk pelanggaran dan langkah penanganan.
“Saya minta laporan kajian sudah ada di meja hari Senin. Langkah DLHK harus jelas,” tegas Rina.
Menurutnya, tidak ada satu pun izin dari instansi terkait atas aktivitas sawit di kawasan Sungai Kemis.
“Jika dalam seminggu tidak ada tindakan, kami akan melapor sendiri. Artinya semua pihak melakukan pembiaran,” ujarnya.
DPRD Babel dan DPRD Bangka Selatan sepakat memperkuat koordinasi lintas instansi antara DLHK, Dinas Pertanian, dan aparat hukum.
Langkah hukum akan menjadi opsi terakhir bila tak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
(Tim JMSI)
Related Articles
-
Pj Gubernur Sugito Kawal Masalah Penyekapan Ibu dan Anak di BakamSabtu, 7 Desember 2024
WhatsApp Kami




