BeritaHukum dan KriminalPangkalpinangPolresta PangkalpinangSEO

Guru P3K di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencabulan Siswa

Polisi menyita dua unit telepon genggam milik korban dan tersangka yang kini diperiksa secara digital forensik. “Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 20 Agustus 2025,” kata Max.

Atas perbuatannya, Mul dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Max.

Laman sebelumnya 1 2