BeritaHukum dan KriminalPangkalpinangPolresta PangkalpinangSEO

Guru P3K di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencabulan Siswa

PANGKALPINANG,INLENS.id — Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Pangkalpinang, berinisial Mul, 32 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta Pangkalpinang, Komisaris Besar Polisi Max Mariners, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada 23 April 2025. Korban, siswi SMA berusia 16 tahun, mengaku dicabuli tersangka sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan WhatsApp anaknya dengan tersangka. Dari situ korban akhirnya berani menceritakan apa yang dialaminya,” ujar Max dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Jumat sore, 22 Agustus 2025.

Perkenalan keduanya bermula dari kegiatan pramuka di sekolah pada akhir 2023. Dari sana, Mul mulai intens berkomunikasi dengan korban lewat WhatsApp hingga membujuknya datang ke rumah. Setiap kali melancarkan aksinya, tersangka memberi uang Rp300 ribu kepada korban agar bungkam.

1 2Laman berikutnya