Antusias! Pemutihan Pajak di Babel Aktifkan 30.173 Kendaraan

-
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor,
-
Bebas pokok tunggakan pajak,
-
Bebas pajak progresif, dan
-
Bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Cukup dengan membayar pajak satu tahun berjalan di 2025, masyarakat dapat mengaktifkan kembali status pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Haris menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Gubernur Babel Hidayat Arsani yang baru dilantik, sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Program pemutihan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dan dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Babel mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2025, guna menghindari sanksi denda dan memulihkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.




