BelitungBelitung TimurBeritaDaerah

AMPEBE Desak Polres Belitung Timur Segera Menindak Para Terduga Pelaku Pengroyokan Wartawan di Tambak Udang Tanjung Batu Burok Desa Mengkubang

Menurut AMPBE, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi yang melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana. Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa atau konflik kepentingan semata.

Lebih lanjut, Yudi Amsoni menilai jika kemudian proses hukum menjadi lamban maka hal ini akan menncederai rasa keadilan terhadap masyarakat dan memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambak udang yang diduga ilegal di wilayah tersebut dan pembenaran terhadap aksi persekusi yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap individu.

Baca juga  Operasi Halilintar Bongkar 1.000 Karung Timah Ilegal, Diduga Terhubung ke Kasus Rp300 Triliun

AMPEBE juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi wartawan, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh adat di Belitung Timur untuk bersatu menyuarakan keadilan dan mengawal proses hukum hingga para pelaku benar-benar mendapatkan ganjaran sesuai hukum yang berlaku.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles