BeritaDaerahDPRD BabelPangkalpinang

DPRD Babel Dukung Pemprov Rebut Kembali Pulau Tujuh

“Jika kita mengacu pada aUU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, pulau tujuh adalah milik Babel, Namun saat dibentuknya uu pemekaran provinsi sumsel no 03 tahun 1950, diperbaharui UU darurat no 16 tahun 1955 dan di ubah dengan uu no 25 tahun 1959 jelas Babel bergabung dengan sumsel, Lalu diperkuat UU no 27 tahun 2000 pembentukan provinsi babel, pulau tujuh masih berada diwilayah belinyu kemudian juga diperkuat peta rupa bumi belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera pantai timur edisi tahun 1992,”ungkapnya.

Baca juga  ​LMP Babel Bersatu: Ferry Irawan dan Johan Sepakat Akhiri Dualisme Organisasi

Lebih lanjut Didit menuturkan bahwa DPRD optimis dapat mengembalikan pulau tujuh kembali ke babel karena berdasarkan aturan pulau tujuh milik babel dan dalam pembentukan Kabupaten Bangka tahun 1959 pulau tersebut juga masuk wilayah belinyu.

“kita dukung Gubernur untuk menggugat UU No 31 tahun 2023 tentang pembentukan Kabupaten lingga ke Mahkamah Konstitusi,”pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles