Hadirnya Aplikasi E-TAPD Sebagai Upaya Mendukung Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efisien Di Pemprov Kep Babel

Penulis : Ardhia Pramesti
Mahasiswi Pascasarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12
PANGKALPINANG, INLENS.id – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelaskan bahwa ASN merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN memiliki beberapa fungsi dan tugas, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
ASN sebagai pelaksana kebijakan publik berarti melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN sebagai pelayan publik berarti ASN mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa berarti setiap ASN harus bisa mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan salah satu tugas dan fungsi ASN yaitu sebagai pelayan publik.
para ASN berkewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dengan memanfaatkan digitalisasi administrasi pemerintahan. Dalam era digital yang semakin maju, teknologi informasi memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi. Selanjutnya penggunaan teknologi digital membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan perubahan budaya dalam birokrasi.