BeritaPangkalpinangPolresta Pangkalpinang

‎Satlantas Polresta Pangkalpinang Tilang 30 Pelanggar Lalu Lintas

‎Kasatlantas Polresta Pangkalpinang, AKP Ria Aryanty, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

‎”Penindakan ini dilakukan demi keselamatan bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Ria Aryanty, SIK, MH kepada awak media, Senin (27/5/2025).

‎Lebih lanjut, AKP Ria menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui antara lain tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa surat-surat lengkap, serta pelanggaran muatan berlebih pada kendaraan roda enam.

‎Ia pun menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala, baik melalui patroli rutin maupun operasi khusus di titik-titik rawan pelanggaran.

‎”Tujuan utama kami bukan semata-mata menilang, tapi lebih kepada membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” tutupnya. (yak)

Baca juga  Pelarian Panjang Dika Berakhir di Kalimantan: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Rangkui
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles