Satlantas Polresta Pangkalpinang Tilang 30 Pelanggar Lalu Lintas
Kasatlantas Polresta Pangkalpinang, AKP Ria Aryanty, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
”Penindakan ini dilakukan demi keselamatan bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Ria Aryanty, SIK, MH kepada awak media, Senin (27/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Ria menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemui antara lain tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa surat-surat lengkap, serta pelanggaran muatan berlebih pada kendaraan roda enam.
Ia pun menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala, baik melalui patroli rutin maupun operasi khusus di titik-titik rawan pelanggaran.
”Tujuan utama kami bukan semata-mata menilang, tapi lebih kepada membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” tutupnya. (yak)




