BeritaPangkalpinangPemkot Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Serahkan LKPD 2024, BPK Beri Opini WTP Tanpa Pengecualian

“Laporan keuangan bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut uang rakyat, maka kami minta pemerintah lebih serius dan cermat. Jika ditemukan kekurangan volume bangunan atau proyek tidak sesuai, kami akan tindaklanjuti secara tegas,” ujar Abang Hertza.

Senada, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, juga menekankan pentingnya peran pengawas lapangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik. Ia berharap pengawasan di lapangan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan laporan yang disusun.

“Pekerjaan fisik jangan hanya dinilai dari selesai atau tidaknya. Kita bicara kualitas, manfaat, dan kesesuaian laporan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jadi semua yang terlibat harus bertanggung jawab, dari pelaksana hingga pengawas,” tegas Mie Go.

Baca juga  Begini Sosok Unu Ibnudin Menurut Kepala Dinas

Sebagai penutup, Flora mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 29 UU No. 15 Tahun 2004, pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Hingga kini, tingkat penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan secara umum telah mencapai 86,77%, sementara untuk LKPD lima tahun terakhir berada di angka 67,07%.

Penyerahan laporan keuangan ini ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi oleh pihak-pihak terkait. (yak)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles