Bangka SelatanBeritaHukum dan KriminalPolres Basel

Kasus KDRT di Toboali: Pria Aniaya Istri Siri karena Ponsel Belum Diperbaiki

Merasa tidak tahan atas perlakuan kekerasan yang berulang, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Selatan. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumah temannya pada Jumat (9/5/2025) pagi.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, helm ungu, gagang sapu aluminium yang terbelah dua, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” ujar Iptu Budi.

Baca juga  Spesial Hardiknas ! Klinik dan Apotek DRH Toboali Beri Diskon Khusus untuk Guru

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan BCA sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Alternatifnya, bisa dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles