Kritik Lewat Meme, Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai distribusi konten elektronik yang bermuatan kesusilaan serta manipulasi informasi atau dokumen elektronik, yang dapat dikenai hukuman pidana. Namun, penerapan pasal-pasal ini kembali menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai Undang-Undang ITE kerap digunakan untuk menjerat warga negara yang menyampaikan kritik atau karya satire melalui media digital.
Hingga saat ini, pihak Institut Teknologi Bandung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan mahasiswinya. Sementara itu, solidaritas mulai muncul dari berbagai kalangan mahasiswa dan pegiat kebebasan berekspresi yang menyerukan pembebasan SSS serta revisi UU ITE yang dinilai berpotensi mengekang hak-hak sipil.
Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang batas antara kebebasan berekspresi dan hukum, serta peran institusi pendidikan dalam melindungi warganya yang terlibat dalam ekspresi seni yang bersifat politis.




