Wagub Babel Suarakan UU Kepulauan dalam Rakernas PMRI di TMII

JAKARTA, INLENS.id – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Kepulauan dalam Rapat Kerja Nasional I Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) Periode 2023–2028 yang berlangsung di Anjungan Riau, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (4/5/2025). Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara halal bihalal.
Dalam forum bertema “Raga di Rantau, Jiwa di Riau”, Hellyana hadir tidak hanya sebagai tamu kehormatan, tetapi juga sebagai penyampai aspirasi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ia menyoroti tantangan pembangunan di wilayah kepulauan yang berbeda dengan daerah daratan, khususnya terkait konektivitas, infrastruktur, dan ketahanan pangan.

“Kami bukan hanya bagian dari Indonesia secara administratif, tapi juga secara strategis dan geopolitik. Undang-Undang Kepulauan harus menjadi jalan keadilan pembangunan untuk wilayah seperti Babel,” ujar Hellyana.
Ia menekankan bahwa wilayah kepulauan memiliki karakteristik tersendiri yang membutuhkan perlakuan khusus dalam desain kebijakan nasional. UU Kepulauan, menurutnya, merupakan kunci pemerataan pembangunan dan perlindungan terhadap hak masyarakat di pulau-pulau kecil dan terluar.




