BeritaPangkalpinangPemprov Babel

Gubernur Hidayat Arsani Buka Pintu Pemutihan Pajak: Bebas Denda, Rakyat Lega!

PANGKALPINANG, INLENS.idPemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua dan roda empat di wilayahnya. Program ini akan berlangsung selama dua bulan, dimulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur Kep. Babel, Hidayat Arsani, bersama Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, meninjau langsung kesiapan pelaksanaan program di Kantor Samsat Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

Menurut Gubernur Hidayat Arsani, kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa meskipun daerah membutuhkan pemasukan, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Baca juga  KSAD Kunjungi Bangka Belitung, Dukung Program Ketahanan Pangan

“PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan kepada masyarakat. Maka, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat. Kita berupaya untuk memberikan yang terbaik,” ujar Hidayat.

Dalam program pemutihan ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak kendaraan selama satu tahun dan akan dibebaskan dari denda keterlambatan serta biaya mutasi kendaraan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka.

1 2Laman berikutnya

Related Articles